Juan : tidak ada uang negara yang terpakai dan disalahgunakan, sumber dana dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan....
Menurut Juan, sejak lengser 1998, Soeharto [tergugat I] tidak pernah dianggap bersalah dalam cara pengambilan dana untuk yayasan serta penggunaannya. Penggambilan donasi yayasan, berupa pengambilan 5% laba bersih tiap bank pemerintah dan BUMN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan....
Gugatan pemerintah : menggugat perdata dengan nilai ganti rugi sebesar dana yang pernah diterima Yayasan Supersemar, yakni USD 420 juta + Rp 185 M + gugatan imateriil Rp 10 Trilyun...
Aduh.....corat marut negaraku...dikelola model manajemen kroni....langsung nyanyi lagu Slank.....balikin....oh balikin.....
Om Kondre baca koran Tempo pagi-pagi sambil ngeTeh
Berat...persoalan yang berat...susah dikomentari...
ReplyDelete