Wednesday, October 24, 2007

[politik] s.u.p.e.r.s.e.m.a.r.

tim pengacara Soeharto menilai gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar cacat hukum...

Juan : tidak ada uang negara yang terpakai dan disalahgunakan, sumber dana dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan....

Menurut Juan, sejak lengser 1998, Soeharto [tergugat I] tidak pernah dianggap bersalah dalam cara pengambilan dana untuk yayasan serta penggunaannya. Penggambilan donasi yayasan, berupa pengambilan 5% laba bersih tiap bank pemerintah dan BUMN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan....

Gugatan pemerintah : menggugat perdata dengan nilai ganti rugi sebesar dana yang pernah diterima Yayasan Supersemar, yakni USD 420 juta + Rp 185 M + gugatan imateriil Rp 10 Trilyun...

Aduh.....corat marut negaraku...dikelola model manajemen kroni....langsung nyanyi lagu Slank.....balikin....oh balikin.....

Om Kondre baca koran Tempo pagi-pagi sambil ngeTeh

1 comment: