Friday, March 28, 2008

hehehe.... => Pemerintah Dilecehkan "Hacker"

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/03/27/Utama/ut03.htm
Photobucket

UU ITE Menuai Perlawanan

Pemerintah Dilecehkan "Hacker"
[JAKARTA] Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru disetujui DPR, Selasa (25/3), menuai protes dan perlawanan dari pengguna internet. Bahkan, sebagai protes dan perlawanan terhadap UU ITE ini, situs Departemen Komunikasi dan Infomatika (Depkominfo) menjadi sasaran pemblokiran hacker.

Sejumlah kata ejekan disisipkan hacker di halaman depan situs Depkominfo itu. Misalnya, ada yang berbunyi "selamat yeee pemerintah *suit suit*, kami mengucapkan selamat atas disahkannya UU ITE dan pornografi. Dengan ini kami menyatakan dukungan sepenuhnya ter-hadap pemerintah. Buktikan UU ini dibuat bukan untuk menutupi kebodohan pemerintah. Cihuyyyyyyyyyyy".

Sejumlah pihak menilai UU ITE mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat di area publik. Seorang pengguna internet, Denny Charter, Kamis (27/3), mengkhawatirkan pasal ini akan digunakan sebagai alat pemerintah yang ingin membatasi hak ber- kreasi masyarakat.

Menurut Denny, pemerintah terlalu picik kalau ingin membatasi ruang gerak masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Masyarakat, tuturnya, berhak memberikan opini-opini dan kritik di internet terhadap siapa pun juga.

Ia juga mempertanyakan respons UU ini terkait blog-blog di internet yang selama ini menyuarakan opini pribadi. "Masak kita harus dipenjara gara-gara beropini di internet. Ini sama saja seperti eranya Orde Baru," kata Denny yang mencurigai pasal ini sengaja digolkan politikus antikritik yang tak mau diawasi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari), Irwin day, menyatakan dukungannya terhadap terbitnya UU ITE. "UU ini memang seharusnya sudah ada," katanya.

Ia mengatakan, Pasal 43 ayat (5) bagian f harus diperjelas maknanya. Pasal tersebut berbunyi "Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan UU ini."

Pasal mengenai penggeledahan ini, kata Irwin, harus diperjelas karena dari 20 juta pengguna internet saat ini, sebanyak 80 persen di antaranya menggunakan jasa warnet.

"Jadi aturan yang ada nanti harus jelas, siapa yang bertanggung jawab kalau ada tindak pidana yang dilakukan di warnet. Kalau warnetnya yang harus bertanggung jawab, kami akan protes," ujarnya sembari mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi sebelum terbitnya UU tersebut. [E-7]

2 comments:

  1. Perasaan aslinya nggak ada gambar cewek yang diatas...heheheee...lam kenal

    ReplyDelete
  2. hehehe ntar kalo ada gambar nyeleneh lgs dibredel deh.Salam kenal jg.

    ReplyDelete